PGRI Desak Kaji Ulang Rencana Kebijakan Pemerintah tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru

2 Januari 2021, 09:45 WIB
Logo PGRI /pgri.go.id/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM – Rencana pemerintah merekrut tenaga non CPNS yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, dalam siaran persnya mendesak pemerintah mengkaji  ulang rencana kebijakan tentang Tidak Adanya Formasi CPNS Guru  terkait rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.

“Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut,” tandas Unifah dalam poin pertama pernyataan sikap resmi PGRI yang ditandatangani bersama Sekjen PGRI Drs. H.M. Ali. H. Arahim, M. Pd.  

Baca Juga: Game On, Usai Kalahkan Aston Villa, Setan Merah Samakan Poin Liverpool

Semestinya kata dia, pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru. Yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.

Kedua lanjutnya, perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

Baca Juga: Sinospsis Film The New Mutans, Petualangan Seru Lima Mutan

Ketiga, peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.

Keempat, rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

“Sehubungan dengan hal di atas, PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas. Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” demikian pernyataan sikap di poin kelima sebagai penutup. ***

 


Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: pgri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler