Pasti Cair, ini yang Harus Disiapkan Guru Madrasah Penerima BSU

16 Desember 2020, 13:23 WIB
Mekanisme Pencairan BSU Untuk Guru Madrasah /Facebook

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Agama mengeluarkan panduan mekanisme pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pendidik non PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Direktur GTK M Zain menjelaskan jika dana BSU tersebut merupakan dana bantuan yang dinanti oleh guru Madrasah di seluruh Indonesia. Dia meminta kepada seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah untuk mengawal pencairan dana BSU.

Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa kemarin dikutip dari Kemenag.go.id.

Baca Juga: DPO Bom Bali 1 Zulkarnain dan 22 Tersangka Teroris Dipindahkan dari Lampung ke Jakarta

M.Zain meminta Kakanwil di seluruh Indonesia untuk mengingatkan para guru bahwa dana BSU masuk bukan ke rekening lama melainkan ke rekening baru.

"Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” kata M.Zain seperti dikutip dari rilis resmi kemenag.

Adapun langkah yang harus dilakukan oleh guru penerima BSU yang sudah memiliki simpatika adalah

a. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika
b. Guru mencetak surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika
c. Guru Mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas Materai.
d. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa materai.

Sedangkan bagi guru non Simpatika yang harus disiapkan dalam proses pencairan BSU adalah

Baca Juga: Universitas Indonesia Garap Pengembangan Desa Wisata Maritim Komodo, Ini Daya Tariknya

a. Guru mendatangi kantor BRI/BRI Syariah KTP, NPWP (Bagi yang memiliki), surat keterangan penerima BSU GBPNS 2020, SPTJM yang ditandatangani di atas materai dan surat kuasa yang sudah di tanda tangani tanpa materai.
b. Guru mengisi formulir pembukuan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah kemudian menerima buku rekening dan ATM baru.
c. Guru mengambil atau menabung BSU GPNS 2020.***

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler