Duh !! Minum Bir dan Wine Bisa Dipidana, RUU Minuman Beralkohol Jadi Sorotan

- 13 November 2020, 09:31 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay

DENPASARUPDATE.COM - DPR kembali menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) kontroversial yang mendapat sorota publik.

RUU Minuman beralkohol dianggap kontroversial oleh sebagian kalangan karena melarang mengkonsumsi minuman beralkohol yang selama ini biasa di konsumsi sebagaian orang.

RUU ini muncul ke permukaan atas usulan beberapa fraksi di DPR RI. Dalam RUU tentang minuman keras dan beralkohol ini mulai dari Bir hingga Wine akan dilarang untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Sedang Hits, Ini Resep Jitu Budidaya Ikan Discus

Terdapat pengecualian dalam ketentuan terbatas atau untuk keperluan tertentu dalam menggunakan minuman tersebut. Seperti dikutip dari Fix Pekanbaru dengan judul berita Ini Daftar Jenis Minuman Keras yang Dilarang dalam RUU Minol, dari Bir, Wine, Soju, Ciu Hingga Tuak.

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana dimaksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Berikut 9 minuman yang dilarang dalam RUU Minol

1. Bir. Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

2. Wine. Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen. Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

3. Rum. Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

4. Wiski. Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

5. Tequila. Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

6. Vodca. Ciri khas Vodca dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.
8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

Baca Juga: Bertahan dengan Kerajinan Bokor Batok Kelapa Ditengah Deraan Covid-19

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.***(Harun/Fix Pekanbaru)

 

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Fix Pekanbaru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah