Komnas HAM Minta Stop Pembangunan Kawasan Mandalika Diatas Lahan yang Masih Sengketa

- 5 Oktober 2020, 11:50 WIB
Design Sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, NTB.
Design Sirkuit MotoGP di Mandalika, Lombok, NTB. /Motogp.com

DENPASARUPDATE.COM - Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika rupanya belum sepenuhnya berjalan mulus.
 
Pembangunan Kawasan yang masuk dalam rencana strategis pemerintah pusat itu diproyeksikan akan menggelar balapan MotoGP itu teganjal sejumlah warga yang mengaku lahannya belum dibayar.
 
Komnas HAM mengatakan pihaknya tirun menginvestigasi karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa memiliki hak atas sejumlah lahan yang akan dibangun sirkuit MotoGP pada bulan Agustus 2020 lalu.
 
Seperti dilansir dari Antaranews dengan judul berita Komnas HAM menemukan dugaan intimidasi dan lahan Mandalika belum dibayar.
 
 
"Bentuk intimidasi itu, warga melapor, tidak lama kemudian didatangi aparat setiap saat, dan meminta pemilik melepaskan lahannya. Begitu halnya saat aparat menerjunkan personel saat penggusuran sehingga terkesan berlebihan, hal ini jangan sampai melanggar hak asasi manusia," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara Rabu 30 September 2020.
 
“Pengadu pertama sembilan orang untuk 10 bidang lahan. Kemudian bertambah 14 pengadu dengan jumlah 15 bidang. Sehingga, setelah kita kalkulasikan total luas lahan yang masih bersengketa seluas 18 hektare," ujarnya.
 
Beka mengatakan bertemu dengan warga sebagai pemilik lahan yang sah secara hukum belum mendapatkan pembayaran dari pihak ITDC.
 
"Kami sudah bertemu ibu Suhartini, Masrup dan Gemala Suhardi. Dari data sementara, lahan yang ada itu sah milik pak Gemala karena ada kekuatan hukum. Begitu juga dengan ibu Suhartini, sampai saat ini belum pernah terima pembayaran dari ITDC, kemungkinan yang terima adalah penggarap lahan.
 
Temuan dari pak Masrup juga sampaikan belum ada status karena pegang bukti kepemilikan, 1 lahan sudah diratakan, 1 lagi masih ditempati di dalamnya ada 3 rumah dan belum tahu seperti apa rencana ITDC," ungkapnya.
 
"Hasil pertemuan itu, Gubernur, Kapolda dan Kejati punya komitmen dan bersepakat mendudukkan dokumen yang ada dan akan disandingkan bersama seperti apa riwayat lahan, kemudian proses peralihan hak sehingga terbit HPL sampai bukti lain misal pipil Garuda dan SPPT. Terhadap persoalan lahan yang sudah selesai, Komnas HAM tidak ikut campur," ujar Beka.
 
Beka menutup dengan tegas lahan warga yang masih bersengketa untuk tidak dilanjutkan pembangunannya sementara.
 
"Yang jelas, Komnas HAM minta ITDC stop dulu proses pembangunan di atas lahan masih bersengketa," katanya.***
 
Editor Antara : Riza Fahriza

Editor: M Hari Balo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x