Lebih lanjut Mahfud MD juga mengatakan bahwa tidak ada keharusan bagi pasangan calon untuk mengurusi usulan hak angket.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Jawa Tengah dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan hak angket dan hak interpelasi untuk Pemilu 2024 ketika menggelar rapat bersama tim pemenangan di Jakarta pada 15 Februari 2024.
Ganjar Pranowo kembali menyampaikan wacana pengajuan hak angket itu dalam siaran tertulisnya pada 19 Februari 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," sebut Ganjar Pranowo dalam siaran tertulisnya dilansir dari ANTARA, Minggu (25/2/2024).***