Menurutnya perubahan terhadap UU No. 5 Tahun 1990 memang sudah sangat perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan ekosistem
“Perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 1990 ini memang sudah sangat perlu dilakukan, sehingga kami berhadap ada atensi yang serius pada keberlangsungan pembahasan ini” tutupnya.***