Belum Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Lingkungan, Nyoman Parta Dorong RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

- 1 Juli 2022, 21:00 WIB
Belum Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Lingkungan, Nyoman Parta Dorong RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem
Belum Beri Efek Jera Pelaku Kejahatan Lingkungan, Nyoman Parta Dorong RUU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem /Ahmad Latief Fahrezi/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM – Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum cukup mengakomodir kepentingan kelestarian ekosistem

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu 29 Juni 2022 di Gedung DPR RI, Jln. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta.

“Undang-Undang ini belum cukup menunjukkan ketegasan dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan konservasi, sehingga perlu dipertegas dalam penyusunan RUU ini” tuturnya.

Baca Juga: Lomba Barong Bangkung, Asah Kreativitas Generasi Muda Dalam Melestarikan Seni Budaya Bali

Hal tersebut didasari masih banyaknya para pelaku perusakan terhadap ekosistem alam di Indonesia.

“Kita masih dihadapkan pada pelaku perusakan hutan, danau, Kawasan konservasi, perburuan hingga perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa ilegal” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Nyoman Parta Tuding Praktik Kartel Dibalik Gejolak Harga Minyak Goreng, Ini Dasarnya

Selain itu, Parta juga menilai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional.

“Perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip perjanjian internasional, misalnya terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x