DENPASARUPDATE.COM – Sudah menjadi rahasia umum, dimana-mana di tanah air ini, termasuk di Kabupaten Buleleng Bali ekspansi Toko Modern berjaringan kian menjamur meski sudah ada aturan pembatasan.
Salah satu semangat aturan pembatasan berdirinya Toko Modern berharingan ini agar tak mematikan UMKM lokal dan Pasar Tradisional.
Menyikapi hal ini, dewan Buleleng mendesak agar Pemkab membatasi penerbitan izin bagi toko modern berjaringan. Sayangnya pemerintah kini tak bisa berbuat banyak untuk mencegah laju pertumbuhannya.
Lho kok?. Dalihnya adalah perizinan toko modern berjaringan kini lebih banyak terbit melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di pusat.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Nyoman Bujana mengatakan, keberadaan toko modern berjaringan mulai mengkhawatirkan. Sebab toko-toko tersebut mulai masuk ke pelosok-pelosok desa yang dapat mematikan pengusaha kecil local, seperti kios dan toko UMKM perorangan termasuk Koperasi.
“Kalau sampai melebar ke desa-desa, kemudian mengganggu pasar tradisional, kami khawatir ini akan memicu dampak sosial. Kami minta pemerintah peka dengan masalah ini,” kata Bujana, Kamis 17 Februari 2022.