STOPRESS! Pemerintah Putuskan Buka Bandara Bali untuk Pintu Internasional 4 Februari 2022, Siapa Dilarang?

- 31 Januari 2022, 19:23 WIB
Pemerintah memutuskan membuka bandara I Gustui Ngurah Rai Bali untuk pintu internasional
Pemerintah memutuskan membuka bandara I Gustui Ngurah Rai Bali untuk pintu internasional /Kartika Mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM –Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akhirnya memutuskan membuka pintu internasional langsung ke Bali via bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, mulai tanggal 4 Februari 2022.

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia)," beber Menko Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.

Selain peraturan karantina, tambahnya, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali juga akan tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku.

Baca Juga: Tak Hanya Arema FC, Persija, Persib, PSM Makassar, Persebaya, 3 Pemain PSS Sleman Juga Ikut Positif Covid-19

 

"Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Menko Luhut.

Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia.

Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5  (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.

Baca Juga: AWAS! Zodiak Ini Akan Didatangi Cinta Masa Lalu Besok Rabu 2 Februari 2022, Apakah Itu Kamu?

 

“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari.  Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” ungkap Menko Luhut.

Lebih jauh, dia menyebutkan, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” pungkas Menko Luhut.

Baca Juga: Mulai 16 Februrai 2022, Singapore Airlines Buka Penerbangan Langsung ke Bali, Ini yang Dikeluhkan Wisman!

 

Diketahui saat ini positivity rate sudah berada di atas standar WHO yakni 5 persen, hal tersebut didorong oleh positivity rate PCR Test yang telah mencapai 24 persen.

Jumlah orang yang diperiksa dan dites secara harian juga meningkat cukup signifikan dibanding beberapa waktu lalu.

Untuk itu Pemerintah terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu takut untuk segera melakukan pemeriksaan test antigen maupun PCR apabila merasakan gejala flu dan batuk. Hal ini dilakukan semata-mata untuk dapat segera mengetahui kondisi pasien, melakukan perawatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Lowongan Kerja! Bank BTN Buka Loker S1 untuk Posisi ODP Syariah dan ODP Bisnis, Cek Kualifikasinya

 

Sementara itu Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kasus Covid-19 di beberapa kabupaten dan kota menurun.

“Diketahui  level 1 ada 164 kab/kota, level 2 ada 219 kab/kota, level PPKM 3 ada 3 kab/kota di Jayawijaya, Yapen, dan Jayapura,” ujarnya.

Menteri Kesehatan Budi  Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam preskon meminta semua pihak terus menaati protokol kesehatan.

Baca Juga: MENGANDUNG BAWANG! Ini 3 Kemenangan Kejuaraan Beregu Bulutangkis yang Bikin Haru Atlet PB Djarum

 

“Kami minta tolong tetap waspada, tolong tetap hati-hati, kalau tidak perlu sekali berkerumunan/ mobilitas, lebih baik kita hindari. Karena nanti dampaknya akan mudah tertular dan menularkan orang lain,” seru  Menteri Budi. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah