DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan wakil menteri dalam kabinetnya, yakni jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Ini terlihat dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 lalu.
Terkait hal tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai bahwa penambahan jabatan tersebut sebagai bagian dari sinyal Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sambut Duet Kyai Miftachul Akhyar & Gus Yahya Pimpin NU, Sekjen PPP: Kami Berkewajiban Berkolaborasi
Apalagi, usai ditandatangani hingga kini jabatan tersebut masih belum terisi. Selain itu, lima jabatan wakil menteri lainnya yang dibentuk Jokowi selama 2021 ini juga belum terisi.
"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi kosong itu sudah terisi. Ini juga semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: Sambut Duet Kyai Miftachul Akhyar & Gus Yahya Pimpin NU, Sekjen PPP: Kami Berkewajiban Berkolaborasi
Pun begitu, pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui kapan pastinya reshuffle tersebut dilakukan.
Awiek sapaan akrabnya mengatakan bahwa partainya menyerahkan mengenai persoalan reshuffle tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Kami sebagai parpol yang taat asas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.
Baca Juga: 21 Link Twibbon Natal 2021 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial, Jangan Sampai Kelewatan!
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma sepertinya tak akan ‘jomblo’ lagi dalam mengurus Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam Perpres tersebut, Presiden mengizinkan dalam menjalankan tugasnya Mensos Risma dapat dibantu seorang Wamen.
Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian bunyi pasal 2 tersebut saat dikutip Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: BRI Liga 1 : PSS Sleman Kedatangan Pemain Baru, Siap Perkuat Tim Elang Jawa
Di Perpres tersebut, dijelaskan mengenai tugas-tugas dari Wakil Menteri Sosial dalam kabinet, yakni pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.
Tidak hanya itu, Wamensos juga mendapat tugas dalam membantu kerja Menteri Sosial dalam melakukan koordinasi terkait pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.
Untuk diketahui, selama 2021 Presiden Jokowi telah beberapa kali menandatangani Perpres yang mengatur jabatan Wakil Menteri di beberapa Kementerian.
Pertama, pada 19 Mei 2021 Jokowi meneken dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021.
Lalu, pada 16 Juli 2021, Jokowi kembali meneken dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek yang didalamnya juga mengatur terkait posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek).
Lalu posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.
Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.***