DENPASARUPDATE.COM – Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma sepertinya tak akan ‘jomblo’ lagi dalam mengurus Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Dalam Perpres tersebut, Presiden mengizinkan dalam menjalankan tugasnya Mensos Risma dapat dibantu seorang Wamen.
Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian bunyi pasal 2 tersebut saat dikutip Kamis 23 Desember 2021.
Baca Juga: BRI Liga 1 : PSS Sleman Kedatangan Pemain Baru, Siap Perkuat Tim Elang Jawa
Di Perpres tersebut, dijelaskan mengenai tugas-tugas dari Wakil Menteri Sosial dalam kabinet, yakni pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.
Tidak hanya itu, Wamensos juga mendapat tugas dalam membantu kerja Menteri Sosial dalam melakukan koordinasi terkait pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eseleon I.