Jokowi Tambah Lagi Wakil Menteri Sosial, PPP Sebut Sinyal Presiden Bakal Lakukan Reshuffle Lagi

- 24 Desember 2021, 19:44 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Bali, Jumat 8 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan serangkaian kunjungan kerjanya di Bali, Jumat 8 Oktober 2021. /Sekretariat Presiden/

"Kami sebagai parpol yang taat asas konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi yang punya hak prerogatif," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Baca Juga: 21 Link Twibbon Natal 2021 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial, Jangan Sampai Kelewatan!

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma sepertinya tak akan ‘jomblo’ lagi dalam mengurus Kementerian Sosial (Kemensos).

Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 pada 14 Desember 2021 yang mengatur jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).

Dalam Perpres tersebut, Presiden mengizinkan dalam menjalankan tugasnya Mensos Risma dapat dibantu seorang Wamen.

Baca Juga: Gegara Temukan Ponsel Terjatuh di Jalan, Pria Tua Ini Ditangkap Polsek Marga dan Terancam 5 Tahun Bui

Aturan itu sendiri tercantum dalam Pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tersebut.

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," demikian bunyi pasal 2 tersebut saat dikutip Kamis 23 Desember 2021.

Baca Juga: BRI Liga 1 : PSS Sleman Kedatangan Pemain Baru, Siap Perkuat Tim Elang Jawa

Di Perpres tersebut, dijelaskan mengenai tugas-tugas dari Wakil Menteri Sosial dalam kabinet, yakni pertama membantu Menteri dalam merumuskan atau pelaksanaan kebijakan di Kemensos.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x