DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan wakil menteri dalam kabinetnya, yakni jabatan Wakil Menteri Sosial (Wamensos).
Ini terlihat dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 110 Tahun 2021 yang ditandatangani Jokowi pada 14 Desember 2021 lalu.
Terkait hal tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai bahwa penambahan jabatan tersebut sebagai bagian dari sinyal Jokowi akan melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat.
Baca Juga: Sambut Duet Kyai Miftachul Akhyar & Gus Yahya Pimpin NU, Sekjen PPP: Kami Berkewajiban Berkolaborasi
Apalagi, usai ditandatangani hingga kini jabatan tersebut masih belum terisi. Selain itu, lima jabatan wakil menteri lainnya yang dibentuk Jokowi selama 2021 ini juga belum terisi.
"Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat lima posisi kosong itu sudah terisi. Ini juga semakin memperkuat anggapan publik atau pun sinyalemen bahwa akan ada reshuffle kalau dilihat dari porsi wakil menteri yang belum diisi," kata Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: Sambut Duet Kyai Miftachul Akhyar & Gus Yahya Pimpin NU, Sekjen PPP: Kami Berkewajiban Berkolaborasi
Pun begitu, pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui kapan pastinya reshuffle tersebut dilakukan.
Awiek sapaan akrabnya mengatakan bahwa partainya menyerahkan mengenai persoalan reshuffle tersebut kepada Presiden Jokowi.