Pegawai Kementerian Agama Diwajibkan Hormat Bendera Rutin Setiap Bulan Pada Tanggal 17

- 17 Juni 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi bendera merah putih. ASN Kemenag diwajibkan menghormat bendera merah putih dan berdoa setiap tanggal 17
Ilustrasi bendera merah putih. ASN Kemenag diwajibkan menghormat bendera merah putih dan berdoa setiap tanggal 17 /Unsplash/mufidpwt

DENPASARUPDATE.COM - Kementerian Agama RI mewajibkan seluruh pegawainya untuk hormat bendera setiap tanggal 17 sebagai pemupuk rasa nasionalisme.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan penghormatan bendera setiap tanggal 17 merupakan bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN di lingkungan Kemenag.

Kebijakan penghormatan bendera tertuang dalam Instruksi Menteri Agama No 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Doa.

Baca Juga: Masuk Partai Nasdem, ini Profil Bang Yos

"Seluruh ASN akan semakin memiliki rasa syukur, cinta Tanah Air, sekaligus terpacu semangatnya untuk mengabdi secara total kepada bangsa dan negara," jelas Yaqut di Jakarta pada Kamis 17 Juni 2021.

Tokoh Nahdlatul Ulama ini meminta penghormatan bendera dilakukan rutin setiap bulan dengan penerapan protokol kesehatan. 

"Tentu, di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, proses pelaksanaan kegiatannya wajib memperhatikan protokol kesehatan," terang Yaqut.

Baca Juga: Ikuti Jejak Ronaldo, Giliran Manuel Locatelli Singkirkan Coca Cola Saat Jumpa Pers, Ini Reaksi Warganet

Instruksi Menteri Agama No 2 tahun 2021 ini ditujukan kepada seluruh pejabat Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.***

Editor: M Hari Balo

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x