DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster dilaporkan oleh International Society for Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia karena merasa dihalangi beribadah.
Ketua International Society of Krishna Consciousness (ISKCON) Indonesia atau Gerakan Hare Krishna, Dewa Darmayasa, bersama jajaran pengurus ke Komnas HAM di Jakarta untuk melaporkan tindakan persekusi yang dirasakan oleh mereka.
"Salah satunya yang dilaporkan pelanggaran HAM adalah bapak Gubernur Bali. Kami tadi diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM didampingi Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan. Ada dugaan pelanggaran HAM terhadap organisasi kami, yaitu Yayasan ISKCON Indonesia yang berpusat di Bali," tutur Sekjen ISKCON Indonesia, Putu Wijaya, di Komnas HAM pada Selasa, 8 Juni 2021.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA TERBARU! TRANS TV Buka 19 Posisi Karir Jabatan yang Menjanjikan
Putu Wijaya menjelaskan bahwa yayasan mereka lengkap secara administrasi perizinan, baik dari Kemenkumham, Kemenag, hingga PHDI.
"Yayasan kami lengkap dari izin Kemenkum HAM, Kementerian Agama, kemudian PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) pusat, PHDI Bali. Namun dengan adanya SKB, yaitu surat kesepakatan bersama antara MDA (Majelis Desa Adat) Bali dengan PHDI Bali yang isinya untuk membatasi ruang lingkup kami dalam beribadah. Kami pada prinsipnya setuju dan sudah dilakukan sejak lama atas bimbingan PHDI Bali," tuturnya.
Akan tetapi, Putu Wijaya dan pihaknya merasa bahwa pada pelaksanaan banyak tempat ibadah mereka yang ditutup. Sehingga, menurutnya ada dugaan pelanggaran HAM selalu umat beragama yang terjadi.
"Namun, pelaksanaanya dari MDA itu di lapangan itu menutup tempat ibadah kami yang dilaksanakan oleh Bendesa adat di desa adat itu sendiri dimana ashram kami berdiri. Dengan demikian, MDA SKB ini didukung penuh oleh Bapak Gubernur Bali, dengan demikian kami melaporkan kepada Komnas HAM bahwa ada dugaan pelanggaran HAM selaku umat beragama," imbuhnya.