Politisi yang kini duduk sebagai Ketua Komisi Saksi Nasional (KSN) DPP NasDem itu menyebut jika pembatalan tersebut membuat negara kalah dengan tekanan kelompok mayoritas.
Padahal, Perpres itu sendiri menurutnya hanya mengatur legalitas tersebut di empat provinsi yang mana bukan kelompok mayoritas mendominasi daerah tersebut.
Baca Juga: Meski Kecewa, DPRD Bali: Pembatalan Perpres Legalisasi Miras itu Hak Prerogatif Presiden, Namun…
"Bagaimana membacanya? Saya membaca bahwa negara kalah dengan tekanan mayoritas (sekali lagi padahal legalitas itu hanya di 4 provinsi). Negara tak merespons aspirasi minoritas. Dulu, saat RUU Pornografi dibahas juga sama. Aspirasi minoritas dikalahkan. Apa artinya? Kita yang masih Negara Pancasila saja hak-hak minoritas lebih banyak dikalahkan atas nama mayoritas. Apalagi jika kelompok penyokong negara agama menang dan mengalahkan pendukung negara Pancasila? Silakan bayangkan sendiri!," tutup dia.***