TEGAS! Selain Cegah Pesta Tahun Baru, Koster Juga Larang Mabuk Miras, Ini Hukumannya Jika Melanggar

- 16 Desember 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

DENPASARUPDATE.COM - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 di Bali wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Bahkan, selama berada di Bali, dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk minuman keras (Miras).

Baca Juga: FAKTA BARU! Polisi Akhirnya Putuskan Tak Tahan Ketua Front Pembela Islam, Ini Alasannya

Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menginformasikan kepada Ssetiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta para pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan Edaran ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kepala Kepolisian Daerah Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya Edaran ini," jelasnya di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Selasa 15 Desember 2020.

Baca Juga: Ngaku Kesulitan Cari Asal-usul Senjata Api FPI, Polri: Cuma Mereka yang Tewas Itu yang Tahu

Ia menyampaikan bahwa surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 4 Januari 2021.

Baca Juga: Duh! Polisi Tangkap 'Baim Wong', Ada Apa Ya?

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x