Soal Jokowi Cabut Perpres Miras, Politisi NasDem: Negara Kalah dengan Tekanan Mayoritas!

- 3 Maret 2021, 13:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi //ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas

DENPASARUPDATE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa 2 Maret 2021.

Keputusan itu sendiri diambil Jokowi usai mendapatkan tekanan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Pembatalan ini pun mendapatkan pro dan kontra di masyarakat, seperti Politisi NasDem, I Gusti Putu Artha.

Baca Juga: DEAL OR NO DEAL?! Benarkah Anak Jokowi Akan Akuisisi Bali United Senilai Rp 99 Miliar?

Dalam unggahan status di akun Facebook pribadinya @Igusti Putu Artha, Rabu 4 Maret 2021, ia mengaku tidak kaget dengan tindakan Jokowi tersebut.

"Jokowi mencabut Perpres Miras. Bagi saya itu biasa saja. Kan beberapa kali memang Jokowi membatalkan keputusan yang telah ditekennya. Problemnya bukan di sana," tulis dia.

Baca Juga: Trailer Sinetron Ikatan Cinta RCTI Rabu, 3 Maret 2021 : Aldebaran Sumringah Dichat Andin, Elsa Ditelepon PA

Mantan Komisioner KPU RI ini menyebutkan jika sebenarnya niat Jokowi membuat Perpres itu sendiri sangat baik dengan mengadopsi kearifan lokal di empat provinsi tersebut yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Perpres "miras" sebetulnya telah secara spesifik menyebut 4 provinsi yang diizinkan "melegalkan" miras. Niatnya baik. Ingin mengadopsi kearifan lokal yang di 4 provinsi itu legalitas diperlukan untuk pengaturan. Namun Jokowi malah mencabut lampiran itu," paparnya.

Baca Juga: 5 Fakta Meninggalnya Rina Gunawan, Istri Aktor Teddy Syach, Dikabarkan Diet Ketat Hingga Terpapar COVID-19

Status unggahan politisi NasDem I Gusti Putu Artha di Facebook pribadinya
Status unggahan politisi NasDem I Gusti Putu Artha di Facebook pribadinya Tangkapan Layar Facebook

Politisi yang kini duduk sebagai Ketua Komisi Saksi Nasional (KSN) DPP NasDem itu menyebut jika pembatalan tersebut membuat negara kalah dengan tekanan kelompok mayoritas.

Padahal, Perpres itu sendiri menurutnya hanya mengatur legalitas tersebut di empat provinsi yang mana bukan kelompok mayoritas mendominasi daerah tersebut.

Baca Juga: Meski Kecewa, DPRD Bali: Pembatalan Perpres Legalisasi Miras itu Hak Prerogatif Presiden, Namun…

"Bagaimana membacanya? Saya membaca bahwa negara kalah dengan tekanan mayoritas (sekali lagi padahal legalitas itu hanya di 4 provinsi). Negara tak merespons aspirasi minoritas. Dulu, saat RUU Pornografi dibahas juga sama. Aspirasi minoritas dikalahkan. Apa artinya? Kita yang masih Negara Pancasila saja hak-hak minoritas lebih banyak dikalahkan atas nama mayoritas. Apalagi jika kelompok penyokong negara agama menang dan mengalahkan pendukung negara Pancasila? Silakan bayangkan sendiri!," tutup dia.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x