DENPASAR UPDATE.COM - Dalam dua hari operasi berturut, Senin 12 Oktober 2020 dan Selasa 13 Oktober 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor, berhasil menyita sekitar seribu lebih minuman keras (Miras) berbagai merek, dari sejumlah warung kelontong.
Kepala Satpol-PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, dalam operasi tersebut, Satpol-PP Kabupaten Bogor menyasar tiga wilayah yang ada di Kabupaten Bogor. Yakni kecamatan Rancabungur, Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja.
Di Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Sukaraja, pihaknya berhasil mengamankan 341 miras berbagai merek dan ukuran, dari belasan pedagang dan pengecer. Untuk kemudian barang tersebut diamankan petugas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Kontra Makedonia Hari Ini, Shin Tae Yong Rotasi Pemain dan Jadi Laga Terakhir Wita
Tak hanya itu, ratusan miras juga berhasil disita petugas, saat menggelar Razia serupa di Kecamatan Rancabungur. Sebanyak 60 dus miras, dengan masing-masing dus berisikan 10 hingga 20 botol miras, berhasil diamankan petugas pada operasi tersebut.
"Oprasi penyakit masyarakat (Pekat) ini kita lakukan rutin disetiap pekannya. Targetnya tentu sejumlah warung nakal penjual miras di wilayah Kabupaten Bogor," katanya., Rabu 14 Oktober 2020
Selain menyita barang haram tersebut, Satpol-PP Kabupaten Bogor juga langsung mengedukasi puluhan pedagang penjual miras tersebut. Pihaknya memperingatkan dengan tegas kepada pedagang, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.
Baca Juga: 5 Smart TV Terbaik Tahun 2020, Spesifikasi dan Fitur Keren, Harga Murah di Bawah Rp 3 Juta
Agus mengaku bakal terus menggencarkan operasi pekat ini. Hal tersebut bertujuan untuk menekan potensi peredaran miras ditengah masyarakat. "Oprasi ini akan kita lakukan secara acak rutin setiap pekan di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor," ucapnya.