Meski Kecewa, DPRD Bali: Pembatalan Perpres Legalisasi Miras itu Hak Prerogatif Presiden, Namun…

- 3 Maret 2021, 09:48 WIB
Arak Bali saat ini sudah tak punya payung hukum Perpres setelah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo
Arak Bali saat ini sudah tak punya payung hukum Perpres setelah dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo /info wisata/Denpasar Update



DENPASARUPDATE.COM
– Polemik soal legalisasi investasi miras (minuman keras) sudah dianggap selesai menyusul Presiden Joko Widodo memutuskan untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa 2 Maret 2021. Khususnya yang memuat lampiran tata niaga dan investasi miras di Indonesia.

Meski pencabutan Perpres tak serta merta menghentikan produksi dan peredaran miras, Bali khususnya yang menginisiasi legalisasi ini menjadi kecewa.

Beberapa sumber di provinsi yang diminta konfirmasi sejak kemarin memilih bungkam. Namun beberapa anggota legislative di Renon mengaku tidak kecewa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 3 Maret 2021, Papa Surya Murka Temukan Bukti Elsa Pembunuh Roy, Mama Sarah Pingsan

Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, justru menyatakan menghormati keputusan presiden tersebut. 

Terlebih kata dia, hal tersebut merupakan hak  prerogatif Presiden Jokowi. Hanya saja, menurut dia sebenarnya Perpres tersebut sangatlah baik bagi masyarakat, khususnya para produsen miras tradisional. 

Mengingat dalam Perpres tersebut telah diatur mengenai peredaran mikol serta terkait izin produksinya yang ujungnya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara.

Baca Juga: 5 Fakta Meninggalnya Rina Gunawan, Istri Aktor Teddy Syach, Dikabarkan Diet Ketat Hingga Terpapar COVID-19

"Padahal untuk mengatur mikol sangat bagus, jadinya dengan Perpres semua berizin. Nantinya juga akan menjadi pendapatan negara. Tapi ya kita hormati keputusan kepala negara," kata dia saat dikonfirmasi Rabu pagi.

Kresna Budi yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng, ini Perpres tersebut sesungguhnya sudah dikionsep melalui kajian mendalam.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x