"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan.
Baca Juga: Penerapan PPKM di Jawa-Bali Dibatalkan? Jokowi: Kita Harus Ngomong Apa Adanya, Ini Tidak Efektif!
Slamet menyebut bahwa pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari laporan Medya Rischa soal dugaan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penistaan agama.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Baca Juga: Soal Abu Janda, Mantan Kepala BIN & Tokoh Senior NU: Dia Penyusup di NU
Sebelumnya, Abu Janda sendiri dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).
Permadi dilaporkan atas dugaan ujaran SARA terkait cuitan yang menyebut “Islam arogan” di akun Twitter-nya, @permadiaktivis1.
Laporan itu diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/0056/I/2021 tertanggal 29 Januari 2021.
Dalam cuitan yang diunggah pada Minggu 24 Januari 2021, Permadi menyinggung Islam sebagai agama arogan terhadap kearifan lokal.