Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait Covid-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa.
Untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan ini, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.
Baca Juga: Peringati HUT, PDIP Bali Akan Gelar Lomba Barista, Siap Bangkitkan Kopi Lokal
KPK juga merekomendasikan Kemsos untuk memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.
Sementara, terkait upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos.
Baca Juga: Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJ 182 itu Berpesan Bersihkan Rumah karena Ingin Pulang ke Bali
Hasil kajian dan rekomendasi mengenai bansos ini telah disampaikan KPK pada Desember 2020 lalu kepada Kemensos.***