Pagi Ini, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab Digelar di PN Jakarta Selatan

- 4 Januari 2021, 08:04 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /PMJ News/Fjr./PMJ News

Baca Juga: Wow, Bang Ipul Segera Hirup Udara Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Saipul Jamil

Dia mengatakan pihaknya mengantisipasi apabila sidang tersebut dihadiri massa simpatisan pimpinan ormas yang dibubarkan tersebut.

"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa, kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai mengganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," imbuhnya.

Baca Juga: Politisi Senior Ali Taher Parasong Wafat, Zulkifli Hasan: Dia Seorang Pejuang Islam!

Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak hingga Bocoran Calon Kapolri Baru

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah