Pemerintah Rekrut CPNS Formasi 2021, Begini Persyaratannya

- 2 Januari 2021, 12:15 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

"Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS untuk formasi 2019 dan juga membahas waktu/bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021," katanya.

Namun, Andi menegaskan bahwa dalam penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gagas Paket Wisata Kemanusiaan, Ada Donor Darah Dalam Paket Wisata

"Ini tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen," kata Andi.

Selain itu lanjutnya, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021, akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19.

Ditambahkan, syarat daftar CPNS 2021 Hingga saat ini belum ada informasi detail tentang syarat khusus daftar CPNS 2021, tetapi ada beberapa syarat umum yang mulai bisa Anda persiapkan.

Baca Juga: Ini Dia Sederet Film yang Sedang dan Akan Tayang di Bioskop Sepanjang Januari 2021

Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah