Siap Jadi Penjamin Untuk Habib Rizieq, Amien Rais Cs Kirim Surat ke Kapolri, Ini Isi Suratnya!

- 17 Desember 2020, 22:28 WIB
Politisi senior Amien Rais tidak akan ikut aksi 1812 besok menuntut pembebasan HRS.
Politisi senior Amien Rais tidak akan ikut aksi 1812 besok menuntut pembebasan HRS. /ANTARA/Reno Esnir/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM - Ditahannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (IB HRS) oleh Polda Metro Jaya membuat para politisi bersuara.

Kini, giliran Mantan Ketua MPR RI yang juga Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais bersikap.

Bahkan, Amien Rais bersama 9 orang lainnya mengajukan diri sebagai penjamin untuk Habib Rizieq yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 18 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, NET TV, GTV

Ini terlihat dalam surat pembebasan terhadap tahanan Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada Kapolri Idham Azis.

Surat tersebut diantarkan oleh Amien Rais bersama beberapa tokoh lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 pagi tadi.

Baca Juga: Waduh! Mulai 2021 Sejumlah HP Tidak Bisa Akses Whatsapp, Cek Apakah Smartphonemu Salah Satunya

Walaupun, Amien tidak datang sendiri ketika membawa surat yang ditujukan kepada Kepala Polri Idham Azis di Mabes Polri.

"Jadi alhamdulillah kami ingin ketemu Kapolri, tapi beliau ada di luar kantor. Kami pokoknya ingin ketemu siapa pun wakilnya, kemudian dibawa ke Divisi Humas, Kepala Divisi Humas pun tadi sedang pergi, jadi tadi kami diterima di stafnya. Yang akan kita sampaikan tuh apa, silakan dibaca," kata Amien Rais.

Baca Juga: Gelar Rapat dengan Luhut, Sekda Bali Sebut Syarat Masuk Bali Via Udara Dilonggarkan, Ini Hasilnya!

Berikut ini isi lengkap surat pegajuan pembebasan HRS untuk Kapolri Idham Azis:

Jakarta, 17 Desember 2020

Kepada Yth:

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kami sebagai anak bangsa sangat prihatin atas kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, khususnya pasca kepulangan Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

HRS semestinya dilibatkan pemerintah membangun stabilitas nasional guna mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

Sangat disayangkan yang terjadi adalah sebaliknya, timbul kegaduhan secara meluas dan berkepanjangan.

Tampaknya hal ini disebabkan oleh keterkejutan pemerintah melihat langsung jutaan orang simpatisan pencinta HRS datang dari berbagai wilayah NKRI menyambut kepulangannya ke tanah air.

Sesungguhnya jika pemerintah beritikad baik mampu membuka diri dan membangun dialog secara tulus ikhlas, maka diyakini situasi dan kondisi kehidupan sosial politik akan menjadi lebih baik.

Kegaduhan yang terjadi dan terhambatnya saluran dialog semakin memperlebar jarak antara pemerintah dengan pendukung HRS. Kondisi demikian tidak bisa dianggap remeh, sebab berpotensi melemahkan persatuan dan kohesi nasional.

Terlebih lagi dengan terjadinya penembakan diluar hukum terhadap keenam laskar FPI semakin memperparah stabilitas nasional. Patut diduga telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana teorisme.

Terdapat petunjuk adanya penculikan dan penganiayaan. Keenam laskar FPI tersebut bertugas mengawal imam yang mereka cintai beserta keluarga untuk kepentingan beribadah dan sejatinya turut serta dalam pengajian subuh keluarga.

Dengan demikian, kami yakin mereka gugur sebagai syuhada. Dalam hal ini kami menilai, seluruh sila Pancasila telah diabaikan oleh oknum-oknum Kepolisian.

Tindakan tidak berperikemanusiaan yang melenyapkan nyawa anak-anak muda secara brutal tidak dapat dibenarkan dan tidak ada alasan penghapus pidana.

Kami sangat khawatir akan terpecahnya bangsa Indonesia menjadi dua kubu yang saling berhadap-hadapan sebagai resultan terbunuhnya enam orang laskar FPI dan perkara kerumunan yang berujung ditahannya HRS.

Tidak dapat dipungkiri, pihak Kepolisian terus menerus mengklaim kebenaran. Di sisi lain, pihak FPI serta pendukungnya selalu dipojokkan dan diposisikan sebagai pihak yang salah.

Untuk meredakan situasi yang semakin panas dan tidak kondusif, serta demi tegaknya hukum dan keadilan, maka dengan ini kami menuntut:

1. Kepolisian segera melepaskan HRS dari tahanan, dan sebagai gantinya kami yang tercantum di bawah ini siap menjadi penjamin.

2. Segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen, bebas dari pengaruh dan tekanan pihak mana pun guna mengusut tuntas kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme atas terbunuhnya enam orang laskar FPI.

3. Mengajak seluruh anak bangsa untuk terus mengawasi, mengawal dan ikut mengadvokasi secara intens seluruh proses penuntasan tragedi kemanusiaan tersebut.

Sebagai penutup, perlu kami ingatkan bahwa tindakan pembiaran, rekayasa dan penggelapan atas proses penuntasan tragedi kemanusiaan ini sangat berpotensi memicu kemarahan rakyat, sehingga dapat menimbulkan huru-hara dan perlawanan sosial yang meluas.

Dari kami Anak-anak Bangsa:

1. Dr. M. Amien Rais

2. KH. Dr Muhyiddin Junaidi

3. Dr. Abdullah Hehamahua

4. KH. Dr. T. Zulkarnain

5. Dr. Abdul Chair

6. Dr. Bukhori Muslim

7. Neno Warisman

8. KH Ansyufri Sambo

9. Dr. Syamsul Balda

10. Dr. Marwan Batubara

11. Dr. Nurdiati Akma.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah