DENPASARUPDATE.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (IB HRS) resmi ditahan oleh pihak kepolisian sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Habib Rizieq ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus kerumuman di Petamburan beberapa waktu lalu.
Hanya saja, akhirnya pihak kepolisian menegaskan status tersangka bagi HRS tersebut.
Baca Juga: Delle Alli Bertahan di Tottenham? Ini Syaratnya...
HRS ditetapkan sebagai tersangka bukan atas kasus kerumunan, melainkan penghasutan.
"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Petamburan. Dijerat Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan," kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip PMJ News, Selasa 15 Desember 2020.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Karni Ilyas Umumkan ILC Akan Berhenti Tayang, Netizen: Segitu Panikkah Istana?
Habib Rizieq sendiri diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Ancamannya 6 tahun penjara. Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tegasnya kepada wartawan.