Menurutnya, jika seorang pemuka agama melakukan tindakan kriminal yang melawan hukum, maka sudah sewajarnya jika yang bersangkutan mengalami konsekuensi hukum.
Menurut dia, jika ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi memang yang bersangkutan berbuat kriminal. "Kalau ada ulama yang diam saja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah lalu tiba-tiba dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Trisno Nugroho: Bali Perlu Diversifikasi Sumber Pertumbuhan Ekonomi
Karena itu Sahroni menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat. ***