Soal Dugaan Kasus SARA Arya Wedakarna, BK DPD RI Umumkan Putusan AWK 1 Februari

20 Januari 2024, 12:56 WIB
Habib Ali Alwi Pimpinan BK DPD RI Bicara Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Arya Wedakarna atau AWK /PotensiBadung

DENPASARUPDATE.COM - Setelah memimpin sidang pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK), Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan bahwa hasil putusan tersebut akan diumumkan pada Kamis, 1 Februari 2024 mendatang.

“Ya itu nanti diputuskan, sekarang semua aduan itu kita rapatkan di lembaga kemudian diputuskan 1 Februari nanti,” ujarnya, Jumat (19/1/2024) dilansir dari ANTARA. 

Habib Ali yang bertugas sebagai pimpinan dalam pemeriksaan terhadap MUI Bali, Kanwil Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan terlapor Arya Wedakarna (AWK) menjelaskan saat ini belum bisa menyimpulkan hasilnya, baik atau buruk.

Baca Juga: Hadir di Sidang BK DPD RI, MUI Bali Serahkan Bukti Dugaan Pelanggaran Arya Wedakarna Buntut Ujaran Soal Hijab

Hal ini dikarenakan masih diperlukan usulan dari seluruh anggota, ditambah empat ketua badan kehormatan.

“Karena kita adalah kolektif kolegial empat pimpinan, tapi hanya ada dua pimpinan (Habib Ali Alwi dan Made Mangku Pastika) sehingga kita bawa ke lembaga, tunggu 1 Februari nanti,” kata Habib Ali. 

Lebih lanjut BK DPD RI mengakui adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arya Wedakarna (AWK).

Baca Juga: Guru Wajib Punya Aplikasi SIMPKB Agar Mudah Baca Dapodik, Begini Cara Daftarnya

Akan tetapi, lebih rinci soal hal ini belum dapat disampaikan, bahkan di luar kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) ketika pertemuannya dengan pihak Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali, ada lagi kasus lain yang beredar di media sosial (medsos) berkaitan dengan Arya Wedakarna (AWK). 

Dugaan pelanggaran kode etik itu seperti beredarnya video Arya Wedakarna saat dirinya sedang memarahi guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Denpasar ketika kedapatan menghukum siswa yang datang terlambat. 

Namun, menurutnya saat ini sedang difokuskan pada tuntutan yang berkaitan dengan masalah di Bea Cukai. 

Baca Juga: STY Beri Apresiasi Justin Hubner dkk Usai Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam di Piala Asia, PD Lawan Jepang

“Sebenarnya itu kalau sekolah masuknya ke Komite III, ini sepertinya sudah meloncat. Tidak boleh itu melewati kapasitas seolah-olah sakti mantra guna, ya jadi tidak etis kalimat-kalimat keras. Sebenarnya kan ini banyak tapi kita fokuskan tuntutan yang lagi viral ini masalah yang di Bea Cukai,” ujarnya. 

Dalam proses pemeriksaan tersebut pihak BK DPD RI sudah mengumpulkan pernyataan dan sejumlah bukti dari tiga elemen tersebut dengan harapan dapat segara memutuskan persoalan yang terjadi dan diperbincangkan hingga viral di media sosial (medsos) sejak awal tahun itu.

“Hari ini kedatangannya terkait kasus AWK ya keterangan yang viral kejadian 29 Desember, jadi kami BK DPD RI mengundang para pihak. Bea Cukai, MUI dan yang bersangkutan AWK sebagai teradu, masing-masing klarifikasi dari MUI setelah itu AWK baru Bea Cukai,” ungkap Habib Ali.***

Editor: Ida Ayu Novi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler