Guru Wajib Punya Aplikasi SIMPKB Agar Mudah Baca Dapodik, Begini Cara Daftarnya

- 20 Januari 2024, 12:11 WIB
baner aplikasi SIMPKB yang bisa diakses oleh tenaga kependidikan
baner aplikasi SIMPKB yang bisa diakses oleh tenaga kependidikan /kemendikbud/

DENPASARUPDATE.COMSIMPKB adalah sebuah Sistem Informasi Manajemen yang akan dipergunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. 

SIM PKB merupakan sistem yang dibangun untuk menghasilkan informasi guna melakukan pengelolaan data sekaligus sebagai pusat layanan untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Bagi Guru atau Tenaga Kependidikan yang terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), seharusnya sudah mengetahui dan memiliki akun SIMPKB. 

SIMPKB menjadi salah satu aplikasi wajib bagi seorang guru dan sering dikunjungi karena berkaitan dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Berbeda dengan Tenaga Kependidikan, SIMPKB mungkin terabaikan, tapi kedepan bukan tidak mungkin SIMPKB bagi Tenaga Kependidikan akan digunakan dalam program yang sejenis dengan PPG. 

Cara Daftar SIMPKB

Berikut ini adalah langkah-langkah serta panduan untuk melakukan registrasi SIMPKB. Adapun tahapannya adalah:

 

  1. Silahkan akses laman SIM PKB atau https://sim-pkb.com/. Jika belum tahu nomor UKG, silahkan klik tombol Pencarian Data GTK;
  2. Silahkan isi data yang akan dicari, berdasarkan nama, provinsi, dan kabupaten, kemudian klik tombol Cari GTK;
  3. Jika GTK tersebut sudah terdaftar di dapodik, maka akan muncul data seperti di bawah ini. Terdapat Data GTK, Satminkal dan Status SIMPKB. Kebetulan status SIMPKBnya belum registrasi;
  4. Jika GTK tersebut sudah registrasi, di Kolom Status akan muncul keterangan Sudah Registrasi Akun SIMPKB, dan ketika di klik nama GTK tersebut akan muncul Peringatan seperti yang ditampilkan di bawah ini;
  5. Jika akun SIMPKB belum registrasi, maka ketika klik nama gtk tersebut, akan langsung diarahkan ke menu Registrasi Akun. Silahkan isi Tanggal Lahir, klik kotak Saya bukan robot sampai berubah menjadi centang hijau, kemudian klik Register;
  6. Setelah klik register, maka muncul notifikasi Persetujuan. Silahkan baca terlebih dahulu, jika sudah dipahami, silahkan klik tombol Setuju & Cetak;
  7. Silahkan cetak/print atau Save as PDF terlebih dahulu, agar file tersebut bisa diamankan sebelum dicetak. File cetak akun tersebut memuat username berupa nomor ukg dan password login ke SIMPKB;
  8. Jika registrasi sudah berhasil, kemudian klik masuk/login, di menu SIMPKB-Admin/Personal;
  9. Silahkan masukkan Surel / SIMPKB-ID (No. UKG) dan Password/Kata Sandi yang tadi sudah didapatkan pada saat cetak akun, kemudian klik tombol Masuk;
  10. Jika berhasil login, maka akan ditampilkan data yang bersumber dari Dapodik di Beranda seperti di bawah ini.

Tahapan registrasi akun SIMPKB telah selesai.***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasarupdate.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x