Telantarkan Keluarga, Polri Pecat Tiga Anggotanya di Daerah Ini

31 Agustus 2020, 14:29 WIB
polisi dipecat ilustrasi /

DENPASARUPDATE.COM - Polri resmi memecat tiga personilnya dengan tidak hormat, Senin 31 Agustus 2020.

Ketiga anggota polisi yang merupakan anggota Polres Kepulauan Tanimbar resmi dipecat atau menerima SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah yang bertindak sebagai Inspektur upacara dalam upacara PTDH tersebut yang berlangsung di lapangan upacara Polres Kepulauan Tanimbar, Senin pagi dilansir Antara.

Baca Juga: Peringati HUT ke-55, IKPI Bali Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Pantai Samuh

Tiga personil polisi yang dipecat diantaranya yakni Bripka Anderson Metusalach, NRP 78030673 dengan jabatan Ba Polsek Kormomolin berdasarkan SK Kapolda Maluku nomor : Kep/44/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Kemudian, Bripda Matheos Romroma, NRP 87030726 dengan jabatan Ba Bagian OPS Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan SK Kapolda nomor Kep/48/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Terakhir, Brigpol La Ode Muhammad Agus Herman, NRP 85081772 dengan jabatan Ba Sat Sabhara Polres Kepulauan Tanimbar melalui SK Kapolda Maluku nomor Kep/50/II/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Baca Juga: Bursa Transfer, MU Selangkah Lagi Dapatkan Donny Van De Beek Dari Ajax Amsterdam

Terkait dengan ketidakhadiran tiga anggota polisi yang dipecat tersebut, Romi menjelaskan bahwa upacara PTDH dilakukan secara in absentia.

Akibat tiga anggota tersebut tidak hadir maka dilaksanakan upacara pemecatan secara simbolis dengan menggunakan foto tiga oknum polisi tersebut.

"Mereka sudah melaksanakan putusan pidananya beberapa tahun lalu seperti ada yang tahun 2012 dan ada yang di tahun 2017 namun untuk keputusan PDTH baru di bulan Februari 2020. Mereka sudah menerima Keputusan Kapolda dan kita undang untuk hadir tetapi mereka tidak hadir," katanya.

Baca Juga: Breaking News! Lawan Kotak Kosong, Golkar Putar Haluan Resmi Usung Giriasa di Pilkada Badung

Ia juga menyatakan ketiganya dipecat lantaran tindak pidana penelantaran keluarga dan melanggar ketentuan PP nomor 1 tahun 2003 yakni jika personil Polri tidak masuk kantor lebih dari tiga puluh hari kerja berturut-turut maka diberhentikan tidak dengan hormat.

Dalam amanatnya, Kapolres juga menyatakan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini sekaligus bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu bahwa tiga orang anggota Polri itu sudah dipecat, dan menjadi perhatian bagi anggota Polri agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.

"Saya harapkan, upacara pemberhentian ini merupakan pertama dan terakhir kali. Ini karena anggota Polri harus sepakat untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak akan ada lagi pemecatan," katanya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler