Serikat Pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Sehabis Lebaran, Desak Pemerintah Hapus UU Cipta Kerja

25 April 2022, 23:00 WIB
Serikat Pekerja Jogja Bakal Gelar Aksi May Day Sehabis Lebaran, Desak Pemerintah Hapus UU Cipta Kerja /

DENPASARUPDATE.COM - Aliansi serikat pekerja yang tergabung di dalam MPBI DIY (Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta) pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional tahun ini yang jatuh pada 1 Mei 2022 menyoroti kegagalan pemerintah dalam melindungi kaum buruh dan rakyatnya sepanjang dua tahun lebih Pandemi COVID-19 (Corona Virus Desease 2019) terjadi di Indonesia.

Padahal, kaum buruh yang sejahtera dan terpenuhinya hak-hak para pekerja menjadi salah satu prasyarat terciptanya Kamtibmas agar percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan lancar dan bangsa Indonesia bisa segera bangkit dari keterpurukan di segala sektor akibat pandemi.

Hal itu dikemukakan dalam Dialog Ramadan Pekerja dengan tema 'Menggagas Program Jaminan Sosial Daerah Bagi Masyarakat DIY' yang diprakarsai oleh federasi serikat pekerja yang bernaung di bawah payung MPBI DIY, di Hotel Tjokro Style di Jalan Menteri Supeno No.48, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan May Day.

Baca Juga: Persib Bandung Datangkan Pemain Muda Promosi Arsan Makarin, Bobotoh Justru Ragu dan Khawatir

Narasumber menghadirkan Anggota Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DIY Syukron Arif Muttaqin, SE., MAP., Dosen Departemen Sosiologi Fisipol UGM (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada) Dr. M. Falikul Isbah, dan Kadisnakertrans (Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) DIY Aria Nugrahadi, ST., M.Eng.

"Ribuan buruh di DIY dipastikan mengikuti aksi peringatan May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Khusus wilayah Jogja, menyikapi banyaknya jumlah peserta massa aksi yang ikut bergabung, MPBI DIY berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan antisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas," ujar Ketua MPBI DIY Irsad Ade Irawan, MA., Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Marco Motta Resmi Dilepas Persija Jakarta, The Jakmania : Thankyou Papito

Irsad menegaskan, sejumlah isu menjadi tuntutan buruh saat May Day. Isu yang paling utama adalah mendesak agar pemerintah segera mencabut UU (Undang-undang) Cipta Kerja beserta peraturan turunannya.

Sebab, Omnibus Law (satu UU yang mengatur banyak hal) Cipta Kerja, yang isinya menyengsarakan dan tidak mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Baca Juga: BREAKING NEWS: Eks Barito Putera Dandi Maulana Resmi Gabung Persebaya Surabaya, Lini Belakang Dapat Suntikan

MPBI DIY juga menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh, adanya jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pendalian harga sembako (sembilan bahan pokok), jaminan kesehatan, jaminan pendidikan untuk anak buruh, penyediaan fasilitas perumahan murah bersubsidi bagi kaum pekerja, dan yang terus-menerus digaungkan adalah penghapusan sistem outsourcing (alih daya).

"Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan bulan Mei 2022 (2 minggu pasca Lebaran)," ungkapnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Gavin Kwan Segera ke Persib Bandung, Thomas Doll Bakal Boyong 6 Pemain ke Persija Jakarta

"Selain itu, tuntutan buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah bayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) tepat waktu, utuh, dan penuh tanpa dicicil," imbuh Irsad.

Tidak kalah pentingnya, menurut Irsad adalah perlu segera diterbitkannya Perda (Peraturan Daerah) Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan para pekerja dan kaum buruh.

Baca Juga: Tinggal Selangkah Lagi Legenda Persebaya Surabaya Ini Bakal Resmi Berseragam Deltras FC Musim Depan

"Seluruh elemen yang ada di MPBI DIY mendorong agar pemerintah daerah terus memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius dalam mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan)," ucapnya.

MPBI DIY adalah aliansi atau gabungan dari 8 FSP (Federasi Serikat Pekerja) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), yaitu:

1. Aspek (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia - Ketua Azis Nur Fitrianto.

2. SPN (Serikat Pekerja Nasional) - Ketua Abu Taukit (Wakil Ketua MPBI DIY).

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Kedatangan Pemain Asing Keempat, Ini Kode dari Bos Teddy Tjahjono

3. SPM (Serikat Pekerja Mandiri) - Ketua Marganingsih.

4. K (Konfederasi) SPSI ATUC (ASEAN Trade Union Council) - Ketua Irsad Ade Irawan, MA.

5. FSP LEM (Logam Elektronik dan Mesin) SPSI - Ketua Suharto.

Baca Juga: Media Jerman Heboh, Soroti Thomas Doll Latih Persija Jakarta, Sebut Hal Mengejutkan!

6. FSP NIBA (Niaga Bank Jasa dan Asuransi) SPSI - Ketua Patra Jatmika, SIP.

7. FSP TSK (Tekstil Sandang dan Kulit) SPSI - Ketua Kirnadi.

Baca Juga: Mau Zakat Tapi Uang Hasil Berutang, Bolehkah? Simak Penjelasan Lengkapnya!

8. SBY (Sekolah Buruh Yogyakarta) - Ketua Dinta Yuliant Sukma.

Yang merupakan perwakilan organisasi buruh di Jogja dengan jumlah anggota mencapai ribuan orang.***

Editor: Ida Ayu Novi

Tags

Terkini

Terpopuler