DENPASAR UPDATE.COM –Para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) gaji sudah senyum-senyum rupanya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan melalui akun twitter mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 yang sudah dicairkan.
BSU tahap 1 dan 2 diberikan kepada pekerja/buruh yang telah lolos verifikasi pihak Kemnaker melalui situs bsu.kemnaker.go.id.
Pekerja/buruh yang mendapat BSU tahap 1 dan 2 berasal dari wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, serta belum merima banuan dari program kartu prakerja, Program Keluarga Harapan, dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Pengumuman pencairan BSU diterbitkan hari Kamis 2 September 2021 pada malam hari waktu setempat yang juga diumumkan melalui akun Instagram.
Melalui website resmi Kemnaker, BSU yang diterima oleh pekerja/buruh sebesar Rp500.000/bulan yang diberikan selama dua bulan, namun pencairannya sekaligus sebesar Rp1.000.000.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Lengkap September 2021: Cinta, Karir, Keuangan, Kesehatan
Proses penyaluran bantuan langsung dikirimkan ke rekening penerima yang sudah terverifikasi oleh pihak Kemnaker dimana Bank yang digunakan termasuk dalam Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) serta Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening dari Bank Himbara, maka pihak Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif bekerjasama dengan pihak bank serta dengan perusahaan tempat pendaftar bekerja.
Cuitan dan postingan Kemnaker terkait pencairan BSU ditanggapi oleh banyak netizen. Pada akun Instagram dan twitter, banyak netizen yang bertanya terkait pencairan tahap selanjutnya, hanya saja belum ada informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Kemnaker juga meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagkerjaan yang bekerjasama dengan ILO secara virtual.
Haiyani Rumondang selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker menyampaikan bahwasanya peluncuran buku ini penting dilakukan agar para pengawas siap menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
Beliau berharap agar dengan diterbitkannya buku panduan ini, maka kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenakerjaan tetap kredibel serta dapat mewujudkan reformasi pengawasan ketenagkerjaan.
Baca Juga: Ini Doa Pembuka Pintu Rezeki dari Segala Penjuru, Amalkan Secara Rutin!
Pengawas ketenagakerjaan diharapkan mampu menggunakan metode pengawasan secara daring maupun luring untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keberlangsungan usaha.
Michiko Miyamoto selaku Direktur ILO Indonesia dan Timor Leste juga akan memberikan dukungan kepada Kemnaker untuk meningkatkan pelayanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif. ***