Catatkan Surplus di 2020, LPSK Harap BPJS Kembali Jamin Korban Kejahatan

11 Februari 2021, 02:00 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu /Instagram.com/@edwinpartogi/Instagram

 

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam laporan keuangannya disebutkan BPJS Kesehatan mencatatkan arus kas surplus Rp 18,7 triliun pada tahun 2020, dan hal itu merupakan pertama kali dalam sejarah.

Menyikapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah selayaknya kembali menjamin biaya medis masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan surplus keuangan yang dialami oleh BPJS saat ini seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk kembali memberikan jaminan kesehatan kepada para korban kejahatan.

Baca Juga: STOP PRESS! Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan 6,5 Magnitudo

“Pada prinsipnya negara harus hadir bagi para korban, apalagi masyarakat sudah membayar iuran kepada BPJS setiap bulannya” ujar Edwin dalam keterangan persnya yang diterima redaksi DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 10 Februari 2021.

Edwin berharap pemerintah merevisi Perpres No 82 Tahun 2018 dengan mencabut beberapa ketentuan terkait pengecualian jaminan kesehatan untuk korban kejahatan.

Baca Juga: Jelang Fit and Proper Test, LPSK Soroti Enam PR Kapolri Baru, Salah Satunya Soal Peristiwa KM 50

Edwin menceritakan awalnya peserta BPJS Kesehatan yang menjadi korban tindak pidana masih dapat mengakses layanan rumah sakit dengan menggunakan fasilitas BPJS hingga Pepres No 82 Tahun 2018 terbit, korban menjadi kehilangan haknya.

“Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru sangat tegas untuk korban tindak pidana tidak mendapatkan dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS” ujar Edwin.

Baca Juga: Refleksi Awal Tahun LPSK: Tugas LPSK Bertambah, “Bensin”-nya Justru Dikurangi

Pasal 52 ayat (1) huruf r dalam Perpres tersebut diatur empat peristiwa tindak kejahatan yang tidak lagi ditanggung BPJS seperti tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Namun pada praktiknya saat ini semua tindak pidana tidak lagi dijamin BPJS” kata Edwin.

Baca Juga: Soal 6 Anggota FPI Tewas Oleh Polisi, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban

Selain itu terhadap korban tindak pidana, Edwin juga menyoroti beberapa kelompok yang tidak mendapat lagi manfaat dari BPJS, seperti korban kecelakaan lalu lintas, korban bencana pada masa tanggap darurat dan lain sebagainya.

“Untuk kecelakaan lalu lintas misalkan, Jasa Raharja hanya menangggung maksimal 20 juta, lalu siapa yang menanggung biaya korban jika harus rawat ICU yang jumlahnya lebih besar ?” kata Edwin.

Baca Juga: Lembaga Keuangan Strategis dan Hindari Salah Kelola, DPRD Bali Usul Audit Rutin LPD

Edwin menambahkan akibat yang muncul setelah Perpres itu terbit, banyak korban kejahatan ditolak pada saat melakukan klaim BPJS di rumah sakit lalu diarahkan ke LPSK untuk menanggung biaya medisnya.

Padahal LPSK bukanlah lembaga penjamin kesehatan. Namun di sisi lain tidak ada lembaga lain yang juga memberikan jaminan kesehatan.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta, Ini Jadwal Acara TV Kamis 11 Februari 2021 di RCTI, Trans TV, Trans 7, NET TV, & Global TV

“Dengan anggaran yang tersedia saja, kami sudah cukup berat menangani permohonan medis para terlindung LPSK, tentu lebih tidak masuk akal bila LPSK diminta menjamin semua korban kejahatan di Indonesia” kata Edwin.

Dalam catatan LPSK, jumlah korban kejahatan yang mengajukan permohonan bantuan rehabilitasi medis ke LPSK pasca Perpres No 82 Tahun 2018 terbit mencapai 264 permohonan, tertinggi di 2019 dengan 183 permohonan.

“Seluruhnya merupakan korban kejahatan yang tidak mendapatkan layanan BPJS pada saat di rumah sakit” pungkas Edwin.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: LPSK

Tags

Terkini

Terpopuler