Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Ini Sebabnya!

2 Desember 2020, 19:49 WIB
ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), H Jusuf Kalla /PRMN

DENPASARUPDATE.COM - Mantan politisi Demokrat, Ferdinand Hutahean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu 2 Desember 2020.

Keduanya dilaporkan oleh putri kedua Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau JK, Muswirah Jusuf Kalla atau yang akrab disapa Ira.

Keduanya dilaporkan karena tulisannya di media sosial yang dinilai oleh keluarga JK menyinggung Jusuf Kalla.

Baca Juga: Deklarasikan Papua Merdeka, Benny Wenda Minta Australia Turun Tangan Seperti di Tim-tim

Meskipun menggunakan kata ganti Chaplin dalam tulisannya namun publik akan menafsirkan chaplin merujuk kepada JK karena memiliki kemiripan kumis serta asosiasi organisasinya merujuk kepada JK.

Ira yang ditemani dua saudarinya, Muhlisa Jusuf kalla (Lisa) dan Ade Chairani Jusuf Kalla (Ade) beserta tim pengacara keluarga tiba di Bareskrim Mabes Polri sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Benny Wenda Umumkan Kemerdekaan Papua, Fadli Zon Sentil Jokowi: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Pengaduan putri Jk atas dugaan pencemaran nama baik ayahnya tersebut diterima oleh tim bareskrim polri dan diproses selama kurang lebih 2 jam dan diberi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Baca Juga: Beredar Hasil Swab Rizieq Shihab Positif Covid-19, MER-C Ungkapan Hal Mengejutkan

Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, 'Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan'

Kepada media Ira mengungkapkan ia menggunakan haknya sebagai warna negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya akibat pencemaran nama baik tersebut ia dan keluarga merasa sangat terganggu.

Baca Juga: Heboh, Ariel Tatum Bareng Gading Marten Mengenakan Busana Prewedding

"Kami menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaran nama baik kepada ayah kami, karena itu sangat mengganggu keluarga kami " ujarnya.

Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler