RS Ummi Bogor Terancam Ditutup Usai Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq

- 29 November 2020, 11:21 WIB
RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq dirawat
RS UMMI Bogor tempat Habib Rizieq dirawat /Iyud Walhadi

DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi keras hingga penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat.

Pemkot saat ini juga tengah memeriksa sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach.

Baca Juga: Astaga !! Sempat Bertanya Soal Lompat Dari Lantai 4, Selegram ini Benar-Benar Lompat Hingga Tewas

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," ujar Agustian Syach, Sabtu 28 November 2020 malam.

Seperti diinformasikan, Habib Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tampil Trengginas, Bayern Munich Makin Jaga Jarak dengan Dortmund di Klasemen Bundesliga

Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk menjalani tes swab. Hal ini dikarenakan sebagian orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x