DENPASARUPDATE.COM - Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat ke tahap penyidikan.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian Polda Metro Jaya menemukan adanya tindak pelanggaran pidana terkait kasus kerumunanan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakannya di tengah pandemi Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Ini Profil dan Daftar Aksi Teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) yang Setia Kepada ISIS Selama Ini
Dipanggilnya Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq Shihab rencananya akan diperiksa polisi pada Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: Ternyata Salah Satu Tersangka Kasus Lobster Calon Besan Ketua MPR Bambang Soesatyo
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.