DENPASARUPDATE.COM – Hak memilih warga yang sedang mengidap Covid-19, khususnya yang sedang menjalani isolasi mandiri terancam hilang di Pilkada Kota Denpasar 2020.
Pasalnya, hingga kini KPU Kota Denpasar mengaku tidak berani memastikan hak para pemilih bagi para pasien Covid-19 tersebut.
Pasalnya, KPU Denpasar hingga kini belum mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Siapapun yang Ganggu Keselamatan Jiwa Masyarakat Siap Ditindak
"Kalau yang di rumah, isolasi mandiri kami belum tahu, karena belum ada juknis-nya untuk yang di rumah," kata Ketua KPU Kota Denpasar, Wayan Arsa Jaya, Sabtu 21 November 2020.
Pun begitu, mengenai pasien Covid-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah sakit.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Sabtu 21 November 2020: Jakarta Hujan Ringan, Denpasar Cerah Berawan
Arsa menyebut bahwa KPU juga tidak menyediakan tempat khusus bagi para pasien Covid-19 untuk melakukan coblosan.
Sebagai gantinya, KPU akan bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk mendatangi ruang isolasi.