Ketua KPU Karangasem Definitif Akan 'Dikocok' Ulang

- 5 November 2020, 21:07 WIB
Sidang DKPP RI mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan.
Sidang DKPP RI mengganjar tiga sanksi sekaligus ke Ketua KPU Kabupaten Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana karena terbukti rangkap jabatan. /DKPP RI for Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM -Diberhentikannya Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana sementara oleh DKPP RI karena ditemukan rengkap jabatan sebagai Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem disorot sejumlah pihak.

Banyak yang mengkhawatirkan jika tahapan Pilkada di Kabupaten paling timur di Bali tersebut akan terganggu.

Tetapi keraguan tersebut dibantah oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dia mengatakan jika nonaktifnya satu orang dari lima komisioner yang ada tidak mengganggu kinerja jajarannya di Karangasem.

Baca Juga: Sebut Kinerja Polisi Sudah Baik, AWK Harap Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pemukulan Dirinya

"Tidak ada yang tertanggu, karena sistemnya kan kolektif kolegial," ungkap Lidartawan.

Sebagai ketua KPU Bali, Lidartawan sudah mengintruksikan empat Komisioner KPU Karangasem untuk menggelar eapat Pleno dengan agenda penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua KPU.

"Saya sudah meminta empat Komisoner untuk rapat pleno menentukan PLT Ketua, setelah rapat pleno nanti berkas dikirim ke Jakarta, proses cepat dan sementara Plt nya pak Ngurah Maharjana," kata Lidartawan.

Baca Juga: Hilang Kesabaran Karena Terus Dihina, AWK Laporkan Sejumlah Akun Medsos Termasuk Akun Nanang Kelor

I Gede Krisna juga masih memiliki kesempatan untuk tetap sebagai anggota KPU Karangasem jika dirinya telah menuntaskan proses untuk mengundurkan diri sebagai Sekretaris MDA Kabupaten Karangasem.

Halaman:

Editor: M Hari Balo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x