Viral Perampokan Pria Berjaket Ojol di SPBU Benoa, Pelaku Ternyata Pakai Pistol Mainan

- 20 November 2020, 20:28 WIB
Pelaku Curas di SPBU Benoa, Denpasar Selatan Bali ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Bali, di Mapolda Bali, Jumat 20 November 2020
Pelaku Curas di SPBU Benoa, Denpasar Selatan Bali ditangkap oleh jajaran Dit Reskrimum Polda Bali, di Mapolda Bali, Jumat 20 November 2020 /M Hari Balo

 

DENPASARUPDATE.COM - Aksi perampokan menggunakan jaket ojol viral di medsos dengan ancaman kekerasan yang diduga menggunakan senjata api di SPBU Benoa, Denpasar pada beberapa waktu lalu akhirnya terbongkar.

Pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Bali akhirnya berhasil meringkus pelaku yakni IMNW (30) yang berasal dari Badung Bali.

IMNW sendiri akhirnya mengakui perbuatannya di depan petugas kepolisian yang menangkapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Pangdam Jaya Dicopot Usai Perintah Turunkan Baliho HRS dan 'Bubarkan Saja FPI'

Menariknya, IMNW sendiri melakukan aksinya ternyata menggunakan pistol mainan. Dari aksinya tersebut, IMNW berhasil menggasak sebuah tas berwarna coklat dan sebuah handphone.

"Kami melakukan investigasi, berhasil melakukan penangkapan pelaku di kediamannya. Senjata yang dipergunakan pelaku adalah senjata pistol mainan. Dari perbuatannya pelaku memperoleh tas coklat dan 1 handphone Redmi Note 8 Pro," kata Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam press rilis di Mapolda Bali, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Soal Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI, PPP: Tugas TNI Menjaga Pertahanan Negara, Bukan Bubarkan FPI

Kombes Dodi juga menjelaskan bahwa dalam aksinya IMNW menodongkan senjata pistol ke arah korban setelah korban lari pelaku mengambil barang milik korban.

IMNW kemudian mengambil tas warna coklat yang berada di tiang nosel selanjutnya pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu nomor polisi tidak diketahui.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Bupati Bogor Diperiksa di Polda Jabar

"Akibat kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian 1 buah hp redmi note 8 pro seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Korban merasa trauma dan barang milik korban berupa tas coklat dan hp redmi note 8 pro seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik korban hilang," paparnya.

Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku diantaranya 1 (satu) buah senjata pistol mainan warna hitam, 1 (satu) buah jaket warna hijau hitam dengan tulisan gojek, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah celana panjang warna coklat, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam, 1 (satu) unit spm Honda Scoopy warna abu No.Pol DK 2421 FBK, dan 1 (satu) buah HP Redmi Note 8 Pro.

Baca Juga: Tagar #BubarkanFPI Trending Topic di Twitter, Usai Pangdam Jaya Sebut Kalau Perlu Bubarkan Saja FPI

Mengenai jaket ojek online alias ojol yang dipakai IMNW sendiri, Kombes Dodi mengatakan bahwa pelaku bukanah driver ojol.

Berdasarkan hasil introgasi, IMNW mendapatkan jaket ini dari seorang temannya. IMNW sendiri merupakan seorang teknisi sebuah perusahaan. Dari pengakuannya, IMNW melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi.

Baca Juga: 8 Kapolda Baru Dilantik, ini Pesan Tegas Kapolri Jenderal Idham Azis

"Pelaku bukan driver ojek online, pelaku dapat jaket ini dari seorang temannya, pelaku merupakan seorang teknisi sebuah perusahaan, sudah berkeluarga dan punya anak, diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi, pengakuannya baru kali ini melakukan kejahatan. Pelaku menggunakan jaket driver ojek online dan senjata pistol mainan untuk nelancarkan aksinya, menakut-nakuti korban," paparnya.

Atas penangkapan ini, Polda Bali terus mengembangkan kasus karena pelaku diduga merencanakan kejahatan lain.

Baca Juga: Kabar Baik! Kesempatan bagi Honorer K2, Seleksi PPPK Guru 2021 Dibuka, Tenaga Administrasi Juga Ada

"Dari tas pelaku juga diamankan alat-alat yang dicurigai untuk perilaku kejahatan, termasuk hasil penyelidikan ditemukan lagi satu pistol mainan lainnya, kita dalami yang terkait dengan pelaku," ujarnya.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana kurungan penjara di atas 5 tahun.

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah