Soal Ancaman Pangdam Jaya Bubarkan FPI, PPP: Tugas TNI Menjaga Pertahanan Negara, Bukan Bubarkan FPI

- 20 November 2020, 17:45 WIB
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha.
Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha. /Instagram/@syaifullahtamliha./

DENPASARUPDATE.COM - Pernyataan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman yang mengancam akan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang.

Ketua DPP PPP yang juga Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha mewanti-wanti Pangdam Jaya untuk tidak bertindak gegabah untuk membubarkan FPI.

Ia mengingatkan agar Pangdam Jaya dan jajaranya menjunjung tinggi supremasi hukum seperti pesan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim, Bupati Bogor Diperiksa di Polda Jabar

"Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menegakkan hukum sebagai panglima," tegasnya, Jumat 20 November 2020.

Syaifullah menyebut bahwa tugas TNI sesuai UU Nomor Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI adalah menjaga Pertanahan Negara.

Baca Juga: Tagar #BubarkanFPI Trending Topic di Twitter, Usai Pangdam Jaya Sebut Kalau Perlu Bubarkan Saja FPI

"Kewenangannya urusan pertahanan jika ada kelompok tertentu yang ingin bertindak sebagai separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI," jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan bahwa ranah untuk membubarkan organisasi ada pada pengadilan, itupun menurutnya jika organisasi FPI dinilai punya ideologi menyimpang dari Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x