DENPASARUPDATE .COM – Dengan dasar sudah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemusnahan barang bukti puluhan ton amunium nitrat, Selasa 3 November 2020.
Tepatnya sebanyak 96,2 ton atau dalam kemasan sebanyak 3.705 karung. bahan dasar peledak itu dimsunahkan di lahan kosong tak jauh dari Pantai Biaung, Kesiman, Denpasar Timur.
Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibuatkan lubang sedalam enam meter dengan lebar sekitar 20 meter persegi. 92,6 ton karung ammonium nitrate (amunium nitrat) itu dimasukkan ke dalam lubang, lalu disiram dengan air hingga larut. Setelah itu lubang ditimbun kembali. Bentuknya seperti Pupuk Urea.
Baca Juga: Ini Link Live Streaming 8 Pertandingan Liga Champions, Salah Satunya Ada Real Madrid vs Inter Milan
Pejabat yang hadir dalam pemusnahan barang bukti berbahaya itu antara lain, Kapus Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani. Pemusnahan dilakukan karena amunium nitrat memiliki potensi bahaya yang mengancam keselamatan.
“Diperkirakan apabila tidak dimusnahkan, maka akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan, karena barang bukti tersebut merupakan bahan dasar peledak,” ujar Kajari Denpasar, Luhur Istighfar.
Baca Juga: Ketua MPR Minta Daerah yang Sulit Akses Internet Diperhatikan Demi Kelancaran Pilkada
Pemusnahan berdasar keputusan Jaksa Agung RI tentang pemusnahan barang rampasan negara Nomor: KEP-X-591/C/Kpa.5/10/2020 tanggal 9 Oktober 2020 tentang pemusnahan barang rampasan negara berupa 28.825 kg atau 28,8 ton ammonium nitrate.
Barang bukti yang dimusnahkan perkara atas nama terpidana Jaenudin, berdasar putusan PN Denpasar 28 September 2017 yang memutuskan 2.552 karung atau 63,8 ton amunium nitrat.