Beri Rasa Aman Untuk Para Pemilih Saat Coblosan, KPU Beri Syarat Wajib Rapid Test Bagi Para KPPS

- 1 November 2020, 20:43 WIB
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18,  Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Pemilih memasukan surat suara kedalam kotak suara saat dilaksanakan Simulasi Pemungutan Suara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Pilkada Serentak 2020 di TPS 18, Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (12/9/2020). Simulasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran kepada pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

DENPASARUPDATE.COM – Untuk memberikan rasa aman bagi para pemilih saat coblosan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang, berbagai cara dilakukan oleh KPU Bali.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tes cepat atau rapid test Covid-19.

Seperti diketahui, ada enam daerah yang bakal melaksanakan Pilkada di Bali yakni Kota Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, Karangasem.

Baca Juga: Bali Dalam Sejarah, 1 November 1966 Hotel Bali Beach Diresmikan Sri Sultan Hamengkubuwono-IX

“Kita ingin menjamin rasa aman dan TPS sehat dan penyelenggara sehat,” kata Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan, Minggu 1 November 2020.

Pihaknya menegaskan pewajiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari memastikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

Pasalnya, jika TPS itu dalam keadaan aman dan bebas dari Covid-19, maka masyarakat berani datang ke TPS.

Baca Juga: Sokok Base, Sebuah Wujud Mencintai Nabi Muhammad ala Masyarakat Bali Muslim di Pegayaman

“Kita meminimalisir ketakutan masyarakat ke TPS dan rekomendasi BNPB bahwa Pilkada dapat dilangsungkan apabila ada penerapan protokol kesehatan yang ketat,” paparnya.

Mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan bahwa proses rapid test tersebut sudah diatur dalam Surat Edaran KPU Nomor 476 dan Surat Dinas KPU RI Nomor 901.

Nantinya, para calon KPPS yang akan melakukan rapid test secara gratis, karena proses tersebut menggunakan anggaran APBN untuk tambahan Pilkada.

Baca Juga: Sweeping Pelabuhan, Warga Nusa Penida Tegaskan Tolak Kedatangan Anggota DPD RI Bali AWK

“Diatur di SE KPU 476 dan surat dinas KPU 901. Semua proses rapid test menggunakan anggaran tambahan APBN untuk Pilkada,” katanya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa apabila dalam pelaksanannya para anggota KPPS tersebut reaktif.

Maka, pihaknya akan meminta untuk melakukan swab test bagi yang bergejala dan karantina 14 hari bagi yang Orang Tanpa Gejala (OTG).

Baca Juga: Daerah Lain Ikuti Saran Menteri Tidak Naikkan UMP, Jateng dan DIY tetap Naikkan UMP

Pun demikian, jika hasil swab test juga dinyatakan positif, pihaknya langsung akan mengganti dengan KPPS yang baru.

“Ada dua kalau 14 minggu karantina untuk yang OTG, kalau swab positif dengan gejala kita ganti,” paparnya.

Terkait syarat sendiri, ia menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS. Selain harus siap mengikuti rapid test, di antaranya berusia antara 20 dan 50 tahun. Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas), dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

Baca Juga: Pertama Ditengah Pandemi, 360 Jamaah Umrah Indonesia ke Tanah Suci dengan Penerbangan Langsung

Persyaratan lainnya, lanjut dia. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x