Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

- 26 Oktober 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 ASN1
Ilustrasi Covid-19 ASN1 /

Hanya saja, ia meminta semua pihak untuk tetap menjaga kewaspadaan untuk  menghindari penularan Covid-19.

Pasalnya, pihaknya khawatir apabila ASN yang pergi liburan atau pulang kampung membawa virus.

"Karena sudah ada transmisi lokal dan sulit terprediksi penyebarannya," kata dia.

Baca Juga: Setahun Menjabat Lebih Banyak Bikin Gaduh, Mendikbud Nadiem Makarim Diberi Nilai Merah

Ia melanjutkan, kepada warga dan wisatawan yang berlibur agar memperhatikan protokol kesehatan.

Salah satu cara untuk mengawasi para ASN tersebut menurutnya dilakukan dengan menggunakan aplikasi khusus yang ada di ponsel masing-masing ASN.

Pasalnya, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar memiliki absensi daring via handphone (HP) yang terintegrasi dengan peta digital sejak work from home (WFH) diterapkan.

Baca Juga: Penderita Obesitas Memiliki Resiko Terpapar Covid-19 Lebih Tinggi, Stop Jajan Berlebih

Bahkan, ia menyebut bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar adalah teguran dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat di mana ASN tersebut bernaung.

“Akan ada sanksi berupa teguran dari pimpinan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” tegas dia.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x