Jelang Liburan Cuti Bersama, Pemkot Denpasar Larang ASN Keluar Kota, Ini Sanksinya Jika Melanggar!

- 26 Oktober 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi Covid-19 ASN1
Ilustrasi Covid-19 ASN1 /

Di Kota Denpasar, kata Dewa Rai, telah memiliki Satgas Covid-19 yang menilai dan memverifikasi obyek dan tempat wisata yang telah menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Keberuntungan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces 26 Oktober 2020

Sejauh ini, sudah ada 28 hotel, restoran, dan tempat wisata yang mengantongi sertifikat standar protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 di Kota Denpasar bertambah sebanyak 23 orang pada Minggu 25 Oktober 2020. Sementara kasus sembuh bertambah 21 orang.

Secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 3.152 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.922 orang (92,70 persen), meninggal dunia sebanyak 72 orang (2,28 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak 158 orang (5,02).

Baca Juga: Baru Menikah dengan Janda Selama 7 Bulan, Kelahiran Anak Tegar Dipertanyakan Netizen

Untuk itu, pihaknya  juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat acara yang berlebihan dan menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

“Ini kan libur panjang, kami malah khawatir liburan ini dijadikan ajang berkumpul membuat acara dan berkerumun. Jadi kami imbau agar jangan sekali-kali lalai dengan protokol kesehatan,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x