Sebut Tahapan Kampanye di Enam Pilkada Lancar, Bawaslu Bali Beri Catatan Khusus di Pilkada Denpasar

- 23 Oktober 2020, 20:18 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /Bawaslu RI

Bahkan, ia menilai dengan pemasangan APK yang sangat serampangan tersebut itu membuat kondisi wajah Kota Denpasar tidak indah dengan berjamurnya APK diberbagai tempat.

“Tidak ada partisipasi masyarakat dengan asumsi partisipasi masyarakat diberikan nggak karuan-karuan dipasangi baliho oleh kader atau paslon di luar yang disepakati itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ekonom Katakan Resesi Ekonomi Indonesia Lebih Panjang Dari Krisis 1998

Untuk itu, pihaknya bahkan meminta jajaran Bawaslu Kota Denpasar untuk bertindak tegas dalam menyelsaikan persoalan APK tersebut.

Ia mengingatkan bahwa paslon diberikan ijin untuk memasang 200 persen dari yang difasilitasi KPU, tetapi dilakukan harus melalui keputusan KPU dan Bawaslu.

“Yang jelas bukan tidak ada supervisi, kami terus memberikan petunjuk ke daerah. Kita harap paslon bisa mensosialisasikan ke pendukungnya, paslon memasang tambahan 200 persen itu harus melalui keputusan KPU dan pengawas. Boleh di pasang di ranah pribadi atau swasta asal dapat ijin, tapi yang boleh dipasang itu APK yang 200 persen dan 100 persen yang dari KPU itu. Kalau yang dibuat oleh pendukung apalagi tidak sesuai design ya tertibkan, karena melanggar Perda,” tegasnya lagi.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah