Sebut Tahapan Kampanye di Enam Pilkada Lancar, Bawaslu Bali Beri Catatan Khusus di Pilkada Denpasar

- 23 Oktober 2020, 20:18 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu /Bawaslu RI

DENPASARUPDATE.COM – Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Sunadra menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2020 berjalan secara lancar dan kondusif.

Namun, ia mengaku pihaknya memberi atensi khusus kepada Pilkada Kota Denpasar.

Menurut Sunadra, di Pilkada Denpasar itu banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan kampanye, utamanya terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga: Media The Economist Kritik UU Omnibus Law Ciptaker, Sebut Indonesia Bergerak ke Arah Otoritarianisme

Pihaknya menyebut banyak baliho pasangan calon yang dipasang secara serampangan dan tidak sesuai dengan design yang disepakati bersama KPU dan Bawaslu.

“Karena diawal mereka sepakat nggak masang APK yang haknya 200 persen. Tapi fakta di lapangan kan banyak baliho di pasangan sebelum penetapan paslon, yang jelas kajian kita yang resmi yang design paslon, yang disepakati sebelum penetapan itulah yang dipasang, di luar itu ditertibkan, keras,” katanya.

Ia juga mengingatkan jika masyarakat ataupun para pendukung pasangan calon (paslon) tidak boleh asal memasang APK secara serampangan dan harus memasang yang sesuai dengan yang sudah disepakati bersama saat awal tahapan kampanye.

Baca Juga: Penjualan Sempat Anjlok, Matahari Dept Store Perlahan Mulai Stabil

“Tidak ada istilah sebagai bentuk partisipasi rakyat boleh masang di tempat pribadi, nggak ada rumus itu, yang rumusnya yang harus diketahui oleh masyarakat terutama melalui kawan-kawan, yang boleh dipasang APK yang designnya dari paslon kemudian disepakati diadakan oleh KPU, yang jumlahya sudah jelas, jenisnya sudah jelas umbul-umbul, spanduk, baliho, dan videotron,” tegasnya.

Bahkan, ia menilai dengan pemasangan APK yang sangat serampangan tersebut itu membuat kondisi wajah Kota Denpasar tidak indah dengan berjamurnya APK diberbagai tempat.

“Tidak ada partisipasi masyarakat dengan asumsi partisipasi masyarakat diberikan nggak karuan-karuan dipasangi baliho oleh kader atau paslon di luar yang disepakati itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Ekonom Katakan Resesi Ekonomi Indonesia Lebih Panjang Dari Krisis 1998

Untuk itu, pihaknya bahkan meminta jajaran Bawaslu Kota Denpasar untuk bertindak tegas dalam menyelsaikan persoalan APK tersebut.

Ia mengingatkan bahwa paslon diberikan ijin untuk memasang 200 persen dari yang difasilitasi KPU, tetapi dilakukan harus melalui keputusan KPU dan Bawaslu.

“Yang jelas bukan tidak ada supervisi, kami terus memberikan petunjuk ke daerah. Kita harap paslon bisa mensosialisasikan ke pendukungnya, paslon memasang tambahan 200 persen itu harus melalui keputusan KPU dan pengawas. Boleh di pasang di ranah pribadi atau swasta asal dapat ijin, tapi yang boleh dipasang itu APK yang 200 persen dan 100 persen yang dari KPU itu. Kalau yang dibuat oleh pendukung apalagi tidak sesuai design ya tertibkan, karena melanggar Perda,” tegasnya lagi.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah