Aksi Tolak UU Ciptaker Ricuh, Demonstran dan Jurnalis Jadi Korban Tembakan Gas Air Mata Polisi

- 8 Oktober 2020, 20:07 WIB
Aksi massa yang menentang pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berjalan ricuh, di depan Kantor DPRD Bali, Kamis 8 Oktober 2020. Polisi menembakkan gas air mata dan water canon kepada demonstran
Aksi massa yang menentang pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) berjalan ricuh, di depan Kantor DPRD Bali, Kamis 8 Oktober 2020. Polisi menembakkan gas air mata dan water canon kepada demonstran /Rudolf Arnaud Soemolang

Kericuhan ini langsung membuat Wakapolda Bali Brigjend Pol I Wayan Suarnata turun tangan langsung memberi komando dan membackup pasukannya.

Brigjen Suarnata juga melakukan negosiasi dengan para massa demonstran yang memaksa masuk ke dalam gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Hasilnya, demonstran meminta Wakapolda Bali memediasi massa dengan DPRD Bali untuk menerima aspirasi mereka.

Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020
Demonstran berkumpul di depan Kampus Udayana, Denpasar, Kamis 8 Oktober 2020 M Hari Balo

Wakapolda mengatakan massa aksi sebelumnya tidak mengirim surat kepada pihak DPRD Bali, sehingga DPRD Bali tidak ada di tempat menerima mereka.

Setelah terjadi negosiasi di lapangan, Wakapolda akhirnya membawa perwakilan massa untuk masuk ke gedung DPRD Bali untuk mencari pihak DPRD Bali.

Setelah keluar dari gedung dewan, Salah satu masaa aksi yang masuk Komang Aldi mengatakan tidak ada satupun anggota DPRD di tempat.

Baca Juga: Di Indonesia, Ini Daftar 5 Fakultas Horor tetapi Banyak Diminati

"Padahal ini jam kerja, kami di Bali aksi masih dalam keadaan kondusif," ungkapnya.

Setelah bubar dari gedung DPRD, masaa kembali berkumpul di depan jalan sudirman. Massa menutup jalan dan melakukan bakar kayu.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x