Sebelumnya, pro dan kontra terus saja bermunculan dari berbagai kalangan akibat dari disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) Senin 5 Oktober 2020 kemarin.
Berbagai elemen masyarakat di Nusantara terus melakukan perlawan terhadap undang-undang yang didalamnya berisi berbagai pasal kontroversial.
Seperti yang dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam dengan ‘menyegel’ beberapa tempat di Denpasar, Rabu 7 Oktober 2020.
Mereka melakukan aksi dengan memasang ‘segel’ berupa spanduk seperti di Kantor DPRD Bali.
Baca Juga: Usai Melantik Pengurus Golkar se Bali, Sugawa Korry Optimis Menang Pilkada di Tiga Daerah
Bahkan kantor partai pendukung UU tersebut juga tidak lupa menjadi sasaran massa, seperti Kantor DPD PDIP Bali, Kantor DPW NasDem Bali, Kantor DPD Gerindra Bali,dan Kantor DPD I Golkar Bali.
Berbagai spanduk dipasang seperti ‘segel’ dengan tulisan “Bubarkan DPR!” dan “Mosi Tidak Percaya, Bali Tolak Omnibu$”.
Ada juga yang bunyinya menggelitik. “DPR Melucu, Presiden Pamer Cucu”.
Spanduk itu dipasang di plang Sekretariat DPD Partai Gerindra Bali di Jalan Tantular.