DENPASARUPDATE.COM - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menangkap seorang bekas mata-matanya di Central Inteligence Agency (CIA), bernama Alexander Yuk Ching Ma yang berusia 67 tahun.
Dilansir dari Reuters, Selasa 18 Agustus 2020, Ma didakwa melakukan tindakan spionase untuk Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam sebuah persekongkolan yang melibatkan seorang kerabat keluarga yang juga bekerja untuk CIA, Departemen Kehakiman AS mengatakan pada Senin.
Reuters juga memberitakan bahwa Ma ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020 dengan tuduhan berkonspirasi berkonspirasi dengan seorang kerabat keluarga, juga bekas petugas CIA, untuk memberikan informasi rahasia ke pejabat intelijen RRT, Pengaduan kriminal itu diungkapkan pada Senin, 17 Agustus 2020.
Baca Juga: Resesi Ekonomi Dunia, Investor Asal Singapura Ini Justru Akan Ambil Alih Newcastle United
Ma sendiri menjadi warganegara naturalisasi AS dan mulai mengabdi di CIA sejak tahun 1982 dengan kewenangan mengakses informasi rahasia.
Para jaksa yang mendakwanya juga mengungkapkan bahwa ia keluar dari CIA pada tahun 1989 dan meninggalkan AS untuk tinggal serta bekerja di Shanghai, RRT.
Kemudian, ia kembali ke negeri Paman Sam tersebut pada tahun 2001 melalui negara bagian Hawaii.
Baca Juga: Jaga Keberagaman, Elemen Masyarakat Gelar Apel Bersama Agustusan
Para jaksa mengatakan kerabat yang tak disebut namanya itu, yang bersekongkol dengan Ma, juga bekerja sebagai mata-mata CIA tapi mengundurkan diri pada 1983 setelah dugaan bahwa mereka memanfaatkan posisi resmi mereka untuk membantu warga negara China memasuki AS.