1634 orang. Di antaranya mendapat Remisi Umum I dan 37 orang mendapat Remisi Umum II (langsung dibebaskan).
Baca Juga: Sing Ada Lawan, Wandhira Hattrick Jadi Ketua Golkar Denpasar
Pemberian remisi ini telah sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018. Pemberian remisi bervariasi antara 1-6 bulan.
Koster berharap agar para narapidana menjadikan proses ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga bagi keluarganya mengenai hal-hal yang pernah dilakukan sehingga menimbulkan masalah hukum dan harus menjalani masa tahanan.
"Supaya setelah bebas dia menjadi warga biasa, tentu kita berharap agar keluarganya, masyarakat di sekitarnya bisa menerima kembali kehadiran mereka sebagai warga yang juga memiliki hak untuk menjalankan kehidupannya di masyarakat sebagaimana mestinya,” pinta Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini.
Baca Juga: Pantai Melasti Mulai Dipadati Wisatawan Nusantara
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly yang memimpin acara dari Lapas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati.
“Salah satunya adalah hak mendapat pengurangan menjalani narapidana atau yang kita kenal dengan remisi," kata Menkumham.
Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian WBP selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Anak.
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kakanwil Kemenkumham RI Jamaruli Manihuruk dan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan WBP Anak yang ada di Provinsi Bali.***